SURAT KEPUTUSAN BUPATI BANGKA BARAT
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Keputusan Bupati merupakan salah satu produk hukum daerah yang penyusunan dan pembahasan rancangannya dilakukan oleh pimpinan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.